Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 5/2021 · Peraturan Setkab No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Setkab Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2021Tanggal Penetapan:23 Juni 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku23 Juni 2021
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Sekretariat Kabinet guna memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan strategis. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan struktur organisasi Sekretariat Kabinet dan dinamika lingkungan strategis yang membuat peraturan sebelumnya tidak lagi sesuai. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penetapan IKU untuk berbagai bidang seperti politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kemaritiman, dan investasi. Setiap bidang memiliki IKU yang spesifik yang digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kinerja, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa laporan kinerja harus disampaikan kepada Sekretaris Kabinet.

(-)

(-)