Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 10/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013 mengatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LP2L) Papua Barat Televisi. Latar belakang pembentukan lembaga ini adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Papua Barat yang wilayahnya luas dan sebagian besar belum terjangkau informasi pandang dengar lokal, serta untuk menjawab keinginan masyarakat agar daerahnya dikenal oleh masyarakat di daerah lain.

LP2LPBTV didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. Lembaga ini berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa. LP2LPBTV bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa.

LP2LPBTV menyelenggarakan kegiatan siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah terkait penyiaran untuk menunjang peningkatan kualitas operasional. Susunan organisasi LP2LPBTV terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Penanggung Jawab Penyelenggaraan Penyiaran. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRPB, sedangkan Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pembiayaan operasional LP2LPBTV berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LP2LPBTV wajib memuat paling sedikit 60% mata acara yang berasal dari daerah dan menjaga netralitas isi siaran.

1. Sepanjang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi belum terbentuk semua aset tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua aset yang berkaitan dengan Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi, yang telah ada beralih penguasaanya kepada LP2LPBTV. 3. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari Gubernur mengeluarkan Keputusan Pengangkatan Dewan Pengawas LP2LPBTV hasil uji kepatutan.

(-)