Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 8/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:17 April 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2002
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan17 April 2018
Tempat PenetapanWeda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, dan menjadi landasan dalam penyusunan Renstra PD dan RKPD.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan yang transparan, adil, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD dijabarkan ke dalam RKPD tahunan dan Renstra PD.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • RPJMD dapat diubah paling sedikit satu kali dalam 5 tahun berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, perubahan mendasar, atau jika merugikan kepentingan nasional.
  • Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya, diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun KUA, PPAS dan RAPBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)