Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 4/2012 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Melawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah semua jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35%, namun untuk jenis hiburan tertentu seperti pagelaran busana, diskotik, dan spa, tarifnya sebesar 75%. Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Besarnya pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. Pembayaran pajak dilakukan pada kas umum daerah.
  5. Sanksi Administrasi: Diatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.