Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan desa/kelurahan serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Ciamis. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan antar dusun, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, hingga penetapan Peraturan Daerah. Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan atau ibukota Kabupaten/Kecamatan dengan jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 KK dan luas wilayah minimal 3 Km². Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan. Dengan perubahan status tersebut, seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah yang dikelola oleh kelurahan.