Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 18/2008 · Perda Kabupaten Fakfak No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2002 Nomor 3 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 002 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Fakfak. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi, meliputi berbagai jenis izin usaha perikanan seperti izin usaha kapal penangkapan ikan, izin usaha pengumpulan biota, izin usaha pembudidayaan ikan, izin usaha pengolahan dan pengawetan ikan, izin usaha pengumpulan dan penangkapan ikan, izin usaha pengangkutan dan pengiriman hasil perikanan, izin kapal pengangkut ikan, serta rekomendasi penampungan/pengumpulan ikan dan rekomendasi penangkapan ikan.
  2. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan usaha yang bergerak di bidang usaha perikanan.
  3. Kewajiban pendaftaran usaha perikanan bagi setiap orang pribadi maupun badan usaha kepada Bupati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
  4. Kewajiban memperoleh Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Bupati sebelum menyelenggarakan usaha perikanan. SIUP diberikan hanya sekali selama berlangsungnya usaha perikanan dan wajib dilakukan registrasi setiap tahun.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis usaha, satuan kapasitas mesin, volume kapal, jenis komoditi, dan volume hasil perikanan. Untuk hasil perikanan tertentu, retribusi dihitung dengan menggunakan persentase.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran objek retribusi daerah (SPdORD), tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Barang siapa menyelenggarakan usaha perikanan di wilayah perairan daerah tanpa izin Bupati serta wajib retribusi terutang yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.