Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Di Laut Natuna

Juga dikenal sebagai: PP 61/1998 · PP No. 61 Tahun 1998 · PP Nomor 61 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1998Tanggal Penetapan:16 Juni 1998
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDaftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Di Laut Natuna
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 1998
Tanggal Penetapan16 Juni 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 ini ditetapkan untuk mengatur daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia di Laut Natuna. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang mengharuskan penetapan garis pangkal kepulauan Indonesia dalam peta atau daftar koordinat geografis. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan secara resmi koordinat geografis titik-titik garis pangkal di Laut Natuna, yang merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam mengelola dan mengatur wilayah perairannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penarikan garis pangkal dari titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau terluar di Laut Natuna, dengan tetap menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara tetangga. Peraturan ini juga menetapkan bahwa daftar koordinat geografis tersebut harus disertai dengan referensi datum geodetik dan digambarkan dalam peta yang dilampirkan.

(-)

(-)