Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 8/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Desa Wisata bertujuan untuk mengembangkan potensi desa melalui pariwisata, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengembangkan potensi desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Penilaian Desa Wisata: Setiap desa dan kelurahan wajib ikut serta dalam penilaian Desa Wisata yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Bupati menetapkan hasil penilaian dengan Keputusan Bupati. Pembentukan Tim Penilai: Bupati membentuk Tim Penilai Desa Wisata yang terdiri dari perangkat daerah terkait, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Tugas Tim Penilai: Memberikan pertimbangan dan arahan pengelolaan Desa Wisata, menilai usulan penetapan Desa Wisata, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Penetapan Desa Wisata: Bupati berwenang menetapkan Desa Wisata berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai. Pengembangan Desa Wisata: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengembangan Desa Wisata. Pemerintah Daerah melaksanakannya melalui pengembangan fasilitasi dan Daya Tarik Wisata, sementara Pemerintah Desa mengaturnya dengan Peraturan Desa. Pengelola Desa Wisata: Pemerintah Desa dan Kelurahan membentuk Pengelola Desa Wisata. Pengelola objek Wisata di Desa berasal dari kelompok darma wisata (Pokdarwis), badan usaha milik desa, dan/atau badan usaha milik desa bersama. Pengelola objek wisata di Kelurahan dapat berasal dari kelompok darma wisata (Pokdarwis), badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, dan/atau pemerintah daerah. Pendampingan: Pemerintah Daerah melaksanakan pendampingan dalam pengembangan Desa Wisata melalui berbagai bentuk kegiatan seperti pelatihan, bimbingan teknis, dan pemberdayaan masyarakat. Pencanangan: Desa dan Kelurahan yang dinyatakan sebagai Desa Wisata dilakukan Pencanangan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Promosi Desa Wisata: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan promosi Desa Wisata. Forum Komunikasi Desa Wisata: Pemerintah Daerah membentuk forum komunikasi Desa Wisata dan kelompok sadar wisata. Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa: Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan Wisatawan, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan Desa Wisata, membangun sarana dan prasarana, serta memberikan kemudahan regulasi. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mengembangkan dan mempromosikan Desa Wisata. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Desa Wisata dan calon Desa Wisata. Kemitraan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat melakukan kemitraan dalam bentuk fasilitasi sarana dan prasarana serta pemberian pelatihan keterampilan. Pengawasan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata. Pendanaan: Pendanaan pelaksanaan Desa Wisata bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dana desa, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)