Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul di wilayah perbatasan negara dengan berbasiskan pertanian dan perikanan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan perdagangan dan jasa, sentra perikanan dan pertanian, sistem perkotaan secara hierarki, pemanfaatan kawasan budidaya berkelanjutan, peningkatan kualitas jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta peningkatan peran kawasan perbatasan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilaksanakan melalui program-program pembangunan yang diindikasikan dalam program utama jangka menengah lima tahunan.