Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 - 2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 8/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 - 2040
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 10)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul di wilayah perbatasan negara dengan berbasiskan pertanian dan perikanan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan perdagangan dan jasa, sentra perikanan dan pertanian, sistem perkotaan secara hierarki, pemanfaatan kawasan budidaya berkelanjutan, peningkatan kualitas jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta peningkatan peran kawasan perbatasan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilaksanakan melalui program-program pembangunan yang diindikasikan dalam program utama jangka menengah lima tahunan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuang perundang-undangan; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah abis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut : yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, penolakan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.