Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 40/2017 · Permen Ristekdikti No. 40 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi (SPM UNJA) bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi di Universitas Jambi. SPM UNJA disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016. SPM UNJA berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di lingkungan UNJA. Ruang lingkup SPM UNJA meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap pimpinan unit organisasi di UNJA bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA sesuai dengan kewenangannya. SPM UNJA wajib dievaluasi setidaknya sekali dalam setahun oleh Rektor UNJA, dan hasil evaluasi digunakan untuk penyempurnaan SPM UNJA. Sistem Informasi SPM diselenggarakan untuk menunjang pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA.

(-)

(-)