Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 9 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 15 Tahun 2006) sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Pengisian jabatan Perangkat Desa dilakukan melalui ujian penyaringan, kecuali Sekretaris Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya. Pengisian Kadus juga melalui ujian penyaringan.

Persyaratan Calon Perangkat Desa:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
  • Usia 20-42 tahun.
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa minimal 1 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
  • Tidak dicabut hak pilihnya.

Proses Pengisian Perangkat Desa:

  1. Penjaringan: Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan, pengumuman, pendaftaran Bakal Calon, penelitian persyaratan, pengumuman Calon.
  2. Penyaringan: Ujian penyaringan (tertulis dan uji kemampuan), penilaian prestasi, dedikasi, dan sikap.
  3. Pengangkatan: Berdasarkan rekomendasi Camat.

Rotasi Jabatan:

Kepala Desa dapat melakukan rotasi jabatan Perangkat Desa dengan membentuk Panitia Seleksi. Penilaian kinerja menjadi pertimbangan utama dalam rotasi.

Larangan bagi Perangkat Desa:

  • Merugikan kepentingan umum.
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.
  • Menyalahgunakan wewenang.
  • Melakukan tindakan diskriminatif.
  • Melakukan tindakan meresahkan masyarakat.
  • Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Merangkap jabatan.
  • Terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan.
  • Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 (enam puluh) tahun.

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, h, i, j, k, dan l dikenai teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Perangkat Desa yang berstatus tersangka tindak pidana yang diancam pidana penjara dan/atau menjalani penahanan diberhentikan sementara. 3. Perangkat Desa yang terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap direhabilitasi.