Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA AIR DI KOTA JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 11/2015 · Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKONSERVASI SUMBER DAYA AIR DI KOTA JAMBI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Konservasi Sumber Daya Air bertujuan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air secara berkelanjutan. Sasaran konservasi meliputi keselarasan antara manusia dan lingkungan, pengendalian pemanfaatan sumber daya air untuk generasi kini dan mendatang, serta pengarahan kebijakan pemanfaatan konservasi sumber daya air. Kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya air dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian sumber daya air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, pemanfaatan air, dan pengendalian pencemaran air. Pengelolaan ini harus mengacu pada pola pengelolaan konservasi yang ditetapkan di setiap wilayah dan menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang. Pengelolaan konservasi sumber daya air dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat dengan tanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan memantau konservasi, mengendalikan dampak sosial, mengembangkan perlindungan lingkungan, mengendalikan kerusakan kualitas lingkungan, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi. Perencanaan pengelolaan konservasi sumber daya air disusun sebagai pedoman pelaksanaan konservasi dan pengendalian daya rusak air, berdasarkan asas pengelolaan sumber daya air dan pola pengelolaan sumber daya air.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua jenis kegiatan konservasi Sumber Daya Air yang telah ada sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 dan Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administrasi didahului oleh teguran tertulis sebanyak dua kali. 3. Sanksi administrasi tidak melepaskan tanggung jawab pemulihan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.