Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Prof. Drs. Abdullah Sigit Sebagai Guru Besar Fakultit Sastra Universitas Gajah Mada

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1951 · Keppres No. 56 Tahun 1951 · Keppres Nomor 56 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1950Tanggal Penetapan:19 April 1951
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Prof. Drs. Abdullah Sigit Sebagai Guru Besar Fakultit Sastra Universitas Gajah Mada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1950
Tanggal Penetapan19 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 56 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengangkat Prof. Drs. Abdullah Sigit sebagai Guru Besar pada Fakultas Sastra, Pedagogik, dan Filsafat di Universitas Negeri Gadjah Mada, Yogyakarta, terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Latar belakang pengangkatan ini adalah karena Prof. Drs. Abdullah Sigit telah mengajar sebagai Guru Besar Luar Biasa sejak 1 Agustus 1950 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama untuk dipindahkan ke Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Keputusan ini menetapkan jabatan, pangkat, dan gaji Prof. Drs. Abdullah Sigit sesuai dengan daftar lampiran yang disertakan, serta memberikan penghasilan lain yang sah terkait dengan jabatannya. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan jika penetapannya ternyata tidak benar.

(-)

(-)