Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 56 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengangkat Prof. Drs. Abdullah Sigit sebagai Guru Besar pada Fakultas Sastra, Pedagogik, dan Filsafat di Universitas Negeri Gadjah Mada, Yogyakarta, terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Latar belakang pengangkatan ini adalah karena Prof. Drs. Abdullah Sigit telah mengajar sebagai Guru Besar Luar Biasa sejak 1 Agustus 1950 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama untuk dipindahkan ke Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Keputusan ini menetapkan jabatan, pangkat, dan gaji Prof. Drs. Abdullah Sigit sesuai dengan daftar lampiran yang disertakan, serta memberikan penghasilan lain yang sah terkait dengan jabatannya. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan jika penetapannya ternyata tidak benar.