Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2011 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku25 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor melalui pajak restoran. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2002 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain, dengan pengecualian restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dalam satu bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan. Pemerintah Kota Bogor berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Mekanisme, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain mengenai perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan di daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.