Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2033 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). RIPPARDA ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan pengembangan kepariwisataan, yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat, serta memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi pembangunan kepariwisataan Provinsi Papua Barat sebagai destinasi pariwisata minat khusus alam berskala internasional yang berkelanjutan dan berwawasan sosial budaya. Untuk mencapai visi ini, Dinas yang membidangi urusan kepariwisataan mengusung enam misi, meliputi:
1. Mewujudkan perencanaan dan pengelolaan daya tarik wisata bahari dan pegunungan yang terintegrasi.
2. Mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara untuk meningkatkan aksesibilitas.
3. Mengembangkan daya tarik wisata yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
4. Mengembangkan potensi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
5. Mempersiapkan sumber daya manusia yang handal.
6. Meningkatkan peran industri kecil dan menengah.
RIPPARDA menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis dan melaksanakan kegiatan pembangunan kepariwisataan selama periode 2013-2033. Gubernur melalui SKPD terkait melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RIPPARDA, yang hasilnya dapat digunakan untuk penyempurnaan RIPPARDA bersama DPRD.