Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 14/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2033
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2033 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). RIPPARDA ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan pengembangan kepariwisataan, yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat, serta memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi pembangunan kepariwisataan Provinsi Papua Barat sebagai destinasi pariwisata minat khusus alam berskala internasional yang berkelanjutan dan berwawasan sosial budaya. Untuk mencapai visi ini, Dinas yang membidangi urusan kepariwisataan mengusung enam misi, meliputi: 1. Mewujudkan perencanaan dan pengelolaan daya tarik wisata bahari dan pegunungan yang terintegrasi. 2. Mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara untuk meningkatkan aksesibilitas. 3. Mengembangkan daya tarik wisata yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. 4. Mengembangkan potensi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. 5. Mempersiapkan sumber daya manusia yang handal. 6. Meningkatkan peran industri kecil dan menengah. RIPPARDA menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis dan melaksanakan kegiatan pembangunan kepariwisataan selama periode 2013-2033. Gubernur melalui SKPD terkait melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RIPPARDA, yang hasilnya dapat digunakan untuk penyempurnaan RIPPARDA bersama DPRD.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan kepariwisataan dan untuk menghindarkan kekosongan perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah, Kepala SKPD yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa RENSTRA diwajibkan menyusun Rencana Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode tahun RENSTRA berikutnya. 2. RENSTRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran.

(-)