Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian terhadap Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016, yang mempengaruhi tugas dan fungsi SKPD teknis yang menangani pelayanan tempat khusus parkir di lokasi pasar daerah dan di luar lokasi pasar daerah. Selain itu, tarif retribusi telah disesuaikan melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Retribusi Tempat Khusus Parkir, Wajib Retribusi, dan Pelayanan tempat khusus parkir. Pengelolaan dan pengawasan tempat khusus parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengelolaan di lingkungan Pasar Daerah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan atau SKPD yang membidangi pengelolaan pasar daerah, sedangkan di SKPD yang menerapkan pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan. Untuk lokasi di luar pasar daerah, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan atau SKPD yang membidangi transportasi.

Struktur tarif retribusi juga diubah, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan di pelataran parkir dan gedung parkir. Terdapat tarif khusus untuk parkir menginap dan parkir berlangganan. Instansi pemungut retribusi adalah Dinas Perdagangan atau SKPD yang membidangi pengelolaan pasar daerah untuk lokasi pasar, dan Dinas Perhubungan atau SKPD yang membidangi transportasi untuk lokasi di luar pasar. Pasal 36 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)