Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 13/2018 · Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Mikro
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini bertujuan untuk memberdayakan usaha mikro untuk membangun perekonomian daerah yang berkeadilan, memperkuat usaha mikro agar tangguh dan mandiri, meningkatkan kemampuan usaha mikro, serta meningkatkan daya saing usaha mikro.

Pemberdayaan usaha mikro dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi perizinan, pendampingan pengelolaan usaha, perkuatan permodalan, pemasaran, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pendataan usaha mikro dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara berkesinambungan.

Usaha mikro dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan yang meliputi saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pemerintah Daerah memfasilitasi usaha mikro untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha. Usaha mikro harus memiliki bukti legalitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa tanda bukti pendaftaran dan surat izin usaha. Pemerintah Daerah dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Usaha Mikro.

Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro melalui Perangkat Daerah.

(-)

1. Pelaku Usaha Mikro atau Pelaku Usaha Besar yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administrasi, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.