Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 11/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan penghapusan lokasi PKL. Pendaftaran PKL dibagi menjadi kategori PKL lama dan baru, dengan persyaratan yang berbeda.
  2. Penetapan Lokasi: Pemerintah Daerah menetapkan lokasi binaan untuk kegiatan usaha PKL yang bersifat terjadwal dan permanen.
  3. Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pembinaan, dan pendampingan. Kewajiban PKL antara lain memiliki TDU, menempati lokasi yang ditentukan, mematuhi waktu kegiatan usaha, serta menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
  4. Larangan bagi PKL: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di lokasi yang tidak ditetapkan, mengganti bidang usaha, memperdagangkan barang ilegal, menggunakan lahan melebihi ketentuan, menggunakan badan jalan (kecuali lokasi terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha.
  5. Pemberdayaan PKL: Pemerintah Kota melakukan upaya pemberdayaan PKL melalui kerjasama kemitraan dengan dunia usaha, BUMN/BUMD, atau pelaku ekonomi lain.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pemberdayaan PKL, melibatkan partisipasi masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 huruf a, g dan Pasal 23 a, c, e dan f diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Walikota dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan TDU kepada PKL yang melanggar ketentuan Pasal 22 huruf b, c, d, e, f dan Pasal 23 huruf b, d, e, f setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.