Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2015 · Keppres No. 6 Tahun 2015 · Keppres Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2015Tanggal Penetapan:23 Februari 2015
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2015
Tanggal Penetapan23 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan karena masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 akan segera berakhir. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, diperlukan pembentukan Panitia Seleksi untuk memilih calon anggota Komisi Yudisial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan proses seleksi yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Seleksi dengan susunan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, dan sekretaris. Panitia ini bertugas mengumumkan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan kualitas, serta menentukan tujuh calon anggota Komisi Yudisial untuk disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara. Masa kerja Panitia berlangsung hingga terbentuknya anggota Komisi Yudisial baru, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)