Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 206); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 207); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 223) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, termasuk tata cara penghitungan retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas daerah, dan memperkuat otonomi daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak dan Retribusi yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (5) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.