di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 15/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja (PT. BPR Kertaraharja).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian pedesaan, mengembangkan potensi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, menjadikan PT. BPR Kertaraharja profesional dan mandiri, mengembangkan usaha perbankan, memperkuat struktur permodalan, mendistribusikan potensi ekonomi daerah, memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, dan meningkatkan daya saing dengan lembaga keuangan lain. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: