Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.02/2020 · PMK No. 51/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Mei 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif nol Rupiah atas layanan biaya beban paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan keringanan biaya kepada warga negara Indonesia yang mengalami kerugian akibat bencana alam atau keadaan darurat lainnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif nol Rupiah untuk biaya beban paspor hilang atau rusak dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya. Warga negara yang mengalami keadaan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan melampirkan surat keterangan dari otoritas yang berwenang. Pejabat imigrasi akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)