Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permenkes 43/2014 · Permenkes No. 43 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaHigiene Sanitasi Depot Air Minum
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit bawaan air dengan memastikan bahwa depot air minum memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap depot air minum untuk menjamin kualitas air minum yang dihasilkan dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Persyaratan tersebut meliputi aspek tempat, peralatan, dan penjamah. Setiap depot air minum juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap DAM yang telah memiliki izin usaha atau sudah beroperasi, harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat memberikan sanksi administratif kepada DAM yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. 3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan izin usaha.