Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2013Tanggal Penetapan:22 Juni 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku24 Juli 2013
Tanggal Penetapan22 Juni 2013
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk membiayai pembangunan Pasar Legi Parakan. Pinjaman ini bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan jumlah sebesar Rp 90.172.435.000,00 dan jangka waktu 5 tahun termasuk masa tenggang pembayaran pokok selama 16 bulan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pinjaman daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka pembangunan Pasar Legi Parakan, yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Temanggung.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah pinjaman daerah ditetapkan sebesar Rp 90.172.435.000,00 yang bersumber dari PIP.
  • Jangka waktu pinjaman adalah 5 tahun dengan masa tenggang pembayaran pokok selama 16 bulan.
  • Pencairan pinjaman dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi persyaratan pencairan uang muka, tahap II dan selanjutnya, serta tahap terakhir.
  • Pembayaran kewajiban daerah kepada PIP meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman, biaya lainnya (Administration Fee, Management Fee, Upfront Fee), dan denda.
  • Pembayaran pokok pinjaman dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUD ke RIDI. Bunga pinjaman sebesar 7,75% efektif per tahun dibayarkan setiap 3 bulan setelah adanya surat tagihan dari PIP.
  • Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman daerah yang dilakukan oleh Bupati.
  • Untuk memastikan pembayaran pinjaman, jika Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban, pembayaran diperhitungkan dengan DAU dan/atau DBH.
  • Semua penerimaan dan kewajiban dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

(-)

1. Keterlambatan penyerahan laporan kinerja tahunan Pasar dikenakan denda oleh PIP sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Keterlambatan penyerahan APBD dan APBD-P dikenakan denda oleh PIP sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).