di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan Dan Pangkat Hakim
Juga dikenal sebagai: PP 41/2002 · PP No. 41 Tahun 2002 · PP Nomor 41 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 ini bertujuan untuk mengatur kenaikan jabatan dan pangkat Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pembinaan karir Hakim yang lebih baik dan mencegah intervensi dari pihak lain dalam pelaksanaan tugas Hakim. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait kenaikan jabatan dan pangkat Hakim, serta menetapkan syarat-syarat kenaikan pangkat seperti prestasi kerja, masa kerja, dan pendidikan. Hakim yang berprestasi atau memiliki penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat memperoleh kenaikan pangkat lebih cepat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian bagi Hakim yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun.