Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2007 · Keppres No. 20 Tahun 2007 · Keppres Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2007Tanggal Penetapan:21 September 2007
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2007
Tanggal Penetapan21 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden menghadiri acara internasional di New York, Amerika Serikat. Keputusan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama periode kunjungan kerja tersebut, yaitu dari tanggal 22 hingga 27 September 2007, atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)