Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Rembang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan air tanah yang adil, seimbang, dan berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air tanah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menertibkan, mengendalikan, menata, dan mengawasi penggunaan air tanah sesuai dengan pola pengelolaan air tanah secara terpadu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang adil, seimbang, dan berkelanjutan, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi air tanah, serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah. Inventarisasi mencakup data kuantitas dan kualitas air tanah, kondisi lingkungan, cekungan air tanah, kelembagaan pengelolaan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkait.

Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan ketersediaan air tanah. Upaya konservasi meliputi penentuan zona konservasi dan rehabilitasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pemulihan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan air tanah. Setiap pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib membuat sumur resapan.

Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Pendayagunaan meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah. Penggunaan air tanah terdiri atas pemakaian dan pengusahaan air tanah, yang dilakukan sesuai dengan penatagunaan dan penyediaan air tanah yang telah ditetapkan.

Perizinan pemanfaatan air tanah meliputi izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah. Untuk memperoleh izin, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur, yang harus dilampiri dengan informasi mengenai peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, dan UKL-UPL atau AMDAL.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 atau Pasal 37 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melakukan pengusahaan air tanah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).