Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2013 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Brebes bertujuan untuk memberikan arahan kegiatan pembangunan kepariwisataan di daerah melalui pelestarian budaya, pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan kinerja pembangunan pariwisata, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembangunan kepariwisataan Brebes meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata dilakukan melalui pengembangan pariwisata dalam konteks regional Jawa Tengah, pengembangan struktur tata ruang kepariwisataan, pengembangan tema kawasan wisata unggulan, dan peningkatan kualitas aksesibilitas, sarana dan prasarana.

Pemasaran pariwisata dilakukan melalui pengembangan image positif dan tema pemasaran berdasarkan daya tarik masing-masing kawasan wisata unggulan, pengembangan media promosi, dan pengembangan pemasaran pariwisata terpadu dalam kerangka tourism, trade, and investment.

Pembangunan industri pariwisata dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha pariwisata, peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang pariwisata, pengembangan diversifikasi produk dan atraksi wisata yang memiliki daya saing, dan pengembangan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha pariwisata dan produk pariwisata.

Pembangunan kelembagaan pariwisata dilakukan dengan pengembangan perangkat kelembagaan dan pengelolaan pariwisata serta peningkatan koordinasi dan konsolidasi antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah yang mengatur perencanaan bidang kepariwisataan yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)