Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 2/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNagori
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Nagori.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori bertujuan untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur penataan Nagori yang meliputi pembentukan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Nagori. Kewenangan Nagori mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Nagori. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori dilaksanakan oleh Pemerintah Nagori yang terdiri dari Pangulu dan Tungkat Nagori. Peraturan ini juga mengatur pemilihan Pangulu secara serentak, pemilihan Pangulu Antar waktu melalui Musyawarah Nagori, pengangkatan dan pelantikan Pangulu, pemberhentian Pangulu, Tungkat Nagori, Maujana Nagori, Keuangan Nagori dan Aset Nagori, Badan Usaha Milik Nagori, Kerja Sama Nagori, Pembinaan dan Pengawasan.

1. Masa jabatan Pangulu yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Pangulu mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota Maujana Nagori yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 4. Periodisasi keanggotaan Maujana Nagori mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Tungkat Nagori yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 6. Tungkat Nagori yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pangulu yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (5) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Tungkat Nagori yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.