di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 3/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2020
Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan permodalan, kinerja, daya saing, memperluas wilayah dan produk, meningkatkan keuntungan, memberdayakan sumber daya daerah, mengembangkan perekonomian daerah, mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, dan mempercepat pengambilalihan aset daerah.
Ketentuan Substansial: