Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 7/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketahanan Pangan di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama untuk mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan pengaturan terhadap pemenuhan hak atas Pangan masyarakat yang berkualitas, aman, merata, terjangkau, terintegrasi dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan Pangan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan meliputi produksi, ketersediaan, distribusi, penganekaragaman, keamanan dan mutu, konsumsi, pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan, sistem informasi, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas Pangan, menjamin ketersediaan Pangan, dan memfasilitasi distribusi Pangan. Penganekaragaman Pangan diselenggarakan untuk meningkatkan Ketahanan Pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal. Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat serta menetapkan kebijakan di bidang Gizi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Masalah Pangan, sistem data dan informasi Pangan, serta peran serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyediaan lahan Pangan dan meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan ini. Pembiayaan penyelenggaraan Ketahanan Pangan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)