Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan layanan informasi publik di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi. Peraturan ini membentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi yang bersifat ad-hoc, yang terdiri dari Pengarah, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip, Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, serta Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Setiap komponen organisasi memiliki tugas masing-masing, mulai dari memberikan arahan, pertimbangan, pengambilan kebijakan, perencanaan, koordinasi, hingga pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Siber dan Sandi Negara.