Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 12/2018 · Peraturan BSSN No. 12 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraKearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaOrganisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 530).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan layanan informasi publik di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi. Peraturan ini membentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi yang bersifat ad-hoc, yang terdiri dari Pengarah, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip, Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, serta Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Setiap komponen organisasi memiliki tugas masing-masing, mulai dari memberikan arahan, pertimbangan, pengambilan kebijakan, perencanaan, koordinasi, hingga pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Siber dan Sandi Negara.

(-)

(-)