Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 11/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk menyeragamkan cara dan metode pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman kepada pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 2. **Perencanaan:** Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan oleh DPRD dan Bupati, memuat daftar Rancangan Perda berdasarkan prioritas. 3. **Penyusunan:** Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Proses penyusunan melibatkan tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait. 4. **Pembahasan:** Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama. 5. **Evaluasi:** Rancangan Perda tertentu dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan. 6. **Penetapan dan Pengundangan:** Perda yang telah disetujui ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD diundangkan dalam berita daerah. 7. **Penyebarluasan:** Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.

(-)

(-)