Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk menyeragamkan cara dan metode pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman kepada pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
2. **Perencanaan:** Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan oleh DPRD dan Bupati, memuat daftar Rancangan Perda berdasarkan prioritas.
3. **Penyusunan:** Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Proses penyusunan melibatkan tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait.
4. **Pembahasan:** Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
5. **Evaluasi:** Rancangan Perda tertentu dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
6. **Penetapan dan Pengundangan:** Perda yang telah disetujui ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD diundangkan dalam berita daerah.
7. **Penyebarluasan:** Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.