Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bulog

Juga dikenal sebagai: PP 70/2016 · PP No. 70 Tahun 2016 · PP Nomor 70 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Penambahan modal ini dimaksudkan untuk mendukung pembangunan sarana produksi dan tempat penyimpanan guna meningkatkan kemampuan pengelolaan gabah/beras, jagung, dan kedelai. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

(-)

(-)