Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 159/Kpts/KB.010/2/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 159/Kpts/KB.010/2/2018 Tahun 2018 tentang Pelepasan Varietas Rejeb Parang 3 Sebagai Varietas Unggul Tanaman Tembakau

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 159/Kpts/KB.010/2/2018 · Kepmentan No. 159/Kpts/KB.010/2/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPelepasan Varietas Rejeb Parang 3 Sebagai Varietas Unggul Tanaman Tembakau
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan pelepasan varietas Rejeb Parang 3 sebagai varietas unggul tanaman tembakau. Varietas ini memiliki potensi hasil rajangan kering antara 0,35 hingga 1,13 ton per hektar, dengan nilai indek mutu antara 49,97 hingga 74,58, nilai indek tanaman antara 21,01 hingga 90,13, dan kadar nikotin antara 2,93 hingga 5,20%. Varietas ini juga moderat tahan terhadap penyakit layu bakteri Ralstonia solanacearum.

Deskripsi varietas Rejeb Parang 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, meliputi asal-usul, metode pemuliaan, karakteristik tanaman (habitus, tinggi, warna batang, jumlah daun, dll.), umur berbunga dan panen, potensi hasil, indek mutu dan tanaman, kadar nikotin dan gula, serta ketahanan terhadap penyakit. Pengusul varietas berkewajiban menyediakan benih dasar sebagai benih sumber untuk perbanyakan benih selanjutnya.

(-)

(-)