di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 9/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, mengembangkan KUMKM menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan peran KUMKM dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menumbuhkan KUMKM.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan KUMKM, yang dilaksanakan oleh SKPD. Perlindungan pasar diberikan kepada KUMKM melalui pencegahan monopoli, perlindungan usaha strategis, bantuan konsultasi hukum, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pemberdayaan KUMKM dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan usaha, penguatan pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan pemasaran.
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembiayaan dari APBD untuk pemberdayaan KUMKM. BUMD dan usaha besar juga wajib menyediakan pembiayaan dari laba tahunan dan anggaran tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan sumber pembiayaan KUMKM melalui pengembangan kredit perbankan, peningkatan kerjasama koperasi, penyediaan dana bergulir, dan pengembangan sumber pembiayaan lain. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan bagi KUMKM dalam memperoleh pembiayaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif.
Kemitraan antara UKM dan pihak lain harus berdasarkan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pemerintah Daerah memfasilitasi KUMKM untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha, termasuk produksi, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi KUMKM dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun luar negeri, meliputi kontak dagang, pameran produk, dan promosi.