Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2006 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2006Tanggal Penetapan:23 Juni 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku30 Juni 2006
Tanggal Penetapan23 Juni 2006
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2000 Nomor 13 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 7 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi dengan tujuan meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. PDAM ini dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi dan berkedudukan hukum sebagai badan hukum yang berhak melaksanakan usaha pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum, serta pemungutan tarif. Modal PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, bantuan pemerintah, dan hibah. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan PDAM, sementara Badan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Direksi. RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) wajib dibuat setiap tahun sebagai pedoman pengelolaan keuangan. Tarif air ditetapkan oleh Walikota dengan prinsip pemulihan biaya penuh dan dapat ditinjau setiap dua tahun. Laba bersih PDAM dialokasikan untuk anggaran pembangunan daerah, cadangan umum/investasi, dan dana lain-lain termasuk jasa produksi untuk Direksi, Badan Pengawas, dan Pegawai, serta dana sosial. Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan seluruh aset serta hutang piutang menjadi milik Pemerintah Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala tugas, fungsi, hak dan kewajiban PIPA Teluk Buyung Kota Bekasi dilaksanakan oleh PDAM.

(-)