Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi dengan tujuan meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. PDAM ini dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi dan berkedudukan hukum sebagai badan hukum yang berhak melaksanakan usaha pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum, serta pemungutan tarif. Modal PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, bantuan pemerintah, dan hibah. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan PDAM, sementara Badan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Direksi. RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) wajib dibuat setiap tahun sebagai pedoman pengelolaan keuangan. Tarif air ditetapkan oleh Walikota dengan prinsip pemulihan biaya penuh dan dapat ditinjau setiap dua tahun. Laba bersih PDAM dialokasikan untuk anggaran pembangunan daerah, cadangan umum/investasi, dan dana lain-lain termasuk jasa produksi untuk Direksi, Badan Pengawas, dan Pegawai, serta dana sosial. Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan seluruh aset serta hutang piutang menjadi milik Pemerintah Daerah.