di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 18/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Prasarana Perlengkapan Jalan di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, menentukan peningkatan/perbaikan yang diperlukan, menyelaraskan kebijakan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, serta menjadi alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Pemrakarsa kegiatan wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin dan menyusun dokumen hasil Andalalin yang memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemrakarsa, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati melalui unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendapatkan persetujuan.
Peraturan ini juga mengatur tentang prasarana perlengkapan jalan, meliputi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali pemakai jalan, alat pengaman pemakai jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Lokasi pemasangan/peletakan prasarana perlengkapan jalan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, dan kapasitas jalan.