Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang

Juga dikenal sebagai: UU 19/1982 · UU No. 19 Tahun 1982 · UU Nomor 19 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1982Tanggal Penetapan:20 Agustus 1982
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1982
Tanggal Penetapan20 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Hal ini dilakukan untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pembentukan pengadilan tinggi baru ini juga bertujuan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dengan mengalihkan sebagian tugasnya. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara meliputi seluruh pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, sementara wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dikurangi dengan wilayah tersebut.

1. Perkara-perkara dari pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tetap akan diproses oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang hingga Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diresmikan.

(-)