Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 26 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 26/2006 · Perda Kota Samarinda No. 26 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk menjaga dan meningkatkan taraf kesehatan serta kebersihan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mendukung program penyediaan fasilitas dan pelaksanaan penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan jamban/kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMD atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa (volume tinja yang disedot) dan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran kakus/septie tank, dengan tarif berbeda untuk mobil tanki kecil (2 M³) dan besar (4 M³). Tarif khusus (50%) berlaku untuk rumah ibadah, sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan panti asuhan. Wilayah pemungutan adalah seluruh Kota Samarinda.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan penyedotan kakus. Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.