Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 18/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2002Tanggal Penetapan:5 November 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku12 November 2002
Tanggal Penetapan05 November 2002
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kecamatan dan kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas pokok Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah dan urusan pemerintahan umum, ekonomi pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan umum.
  • Fungsi Kecamatan meliputi pelaksanaan tugas teknis administratif dan operasional di berbagai bidang, pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati, koordinasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelayanan administratif dan operasional.
  • Unsur organisasi Kecamatan terdiri atas Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi-Seksi (Pemerintahan, Ketertiban, Ekonomi Pembangunan, Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan:

  • Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat.
  • Tugas pokok Kelurahan adalah melaksanakan penyelenggaraan tugas di bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta kesejahteraan sosial dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum.
  • Fungsi Kelurahan meliputi penggerakan partisipasi masyarakat, pelaksanaan tugas pemerintahan, koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan tugas di bidang ekonomi, pembangunan dan kemasyarakatan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan tugas lain berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Camat.
  • Unsur organisasi Kelurahan terdiri atas Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi-Seksi (Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan, Kesejahteraan Sosial), Lingkungan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, pelaporan, hal mewakili, kepegawaian, dan pembiayaan Kecamatan dan Kelurahan.

1. Tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Reposisi jabatan.

(-)