Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 60/2015 · Peraturan Menag No. 60 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 60 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Nama Madrasah: Penjelasan mengenai penulisan nama madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk format penulisan nama satuan pendidikan, nama penyelenggara, serta nama desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
  2. Persyaratan Peserta Didik MTs dan MA/MAK: Perubahan persyaratan usia dan ijazah yang diperlukan untuk menjadi peserta didik kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK. MTs wajib menerima warga negara berusia 13-15 tahun sesuai daya tampung dan menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. MA/MAK juga wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
  3. Penerimaan Peserta Didik MA/MAK: Penerimaan peserta didik baru pada MA/MAK harus dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. MA/MAK dapat menerima peserta didik pindahan.
  4. Kualifikasi Guru Madrasah: Guru madrasah harus memiliki kualifikasi umum, akademik, dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Guru mata pelajaran agama Islam wajib beragama Islam.
  5. Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP): Pembentukan forum KKG untuk guru RA/MI dan MGMP untuk guru MTs/MA/MAK pada berbagai tingkatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG dan MGMP ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  6. Akreditasi Madrasah: Akreditasi RA dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal, sedangkan akreditasi MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Pemerintah dan penyelenggara pendidikan madrasah wajib mempersiapkan akreditasi dan menindaklanjuti hasilnya.
  7. Madrasah Aliyah Unggulan: Kementerian menyelenggarakan paling sedikit satu Madrasah Aliyah Negeri Unggulan di setiap provinsi. Madrasah Aliyah unggulan dapat berupa Madrasah Akademik, Madrasah Keterampilan, dan Madrasah Keagamaan.
  8. Pendidikan Khusus pada Madrasah: Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Kementerian menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan khusus setiap provinsi.
  9. Kerja Sama Lembaga Pendidikan Asing dengan Madrasah: Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan madrasah di Indonesia melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia.

Pasal yang dihapus adalah Pasal 26 dan ayat (6) Pasal 30.

(-)

(-)