di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 13/2020 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Kabupaten Batu Bara untuk membiayai kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur Kantor Bupati Batu Bara dan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Periode 2023-2028.
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 52.000.000.000,00 untuk pembangunan infrastruktur Kantor Bupati dan Rp. 31.840.000.000,00 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan rincian alokasi tahunan. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, atau penerimaan lain yang dibatasi penggunaannya.
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah jika belum digunakan. Pemerintah Daerah dapat mendepositokan atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah dan pelayanan publik. Hasil bunga deposito merupakan tambahan Dana Cadangan.
Penggunaan Dana Cadangan dilakukan setelah jumlah dana terpenuhi dan dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD, menjadi tugas dan kewenangan Kepala SKPD selaku PPKD dan BUD Kabupaten Batu Bara.