Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 1/2018 · Perda Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 110)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9010 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi IMB yang ditetapkan sebesar Rp12.000,- / M2 (dua belas ribu rupiah per meter persegi). Besaran pokok retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif tersebut dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perda sebelumnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 24A yang mengatur sanksi administrasi pencabutan IMB jika pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27 dihapus.

(-)

1. Sanksi administrasi pencabutan IMB dikenakan dalam hal Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.