Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 23/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Bone. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Objek retribusi meliputi kegiatan perindustrian (Izin Usaha Industri/IUI dan Tanda Daftar Industri/TDI) dan perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Tanda Daftar Gudang/TDG, dan Surat Keterangan Barang Keluar Daerah/SKBKD). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha.

Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan lainnya. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan skala investasi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)