di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1A Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menegah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1A/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 1A Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1A Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka untuk tahun 2014-2018. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Ketentuan Substansial: