Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1A Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1A Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menegah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1A/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 1A Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1A Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Menegah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 1 Seri D). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka untuk tahun 2014-2018. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyusun RKPD dan Rancangan APBD.
  • SKPD wajib menjamin konsistensi antara Renstra SKPD dengan RPJMD dan melaksanakan program-program dalam RPJMD.
  • Bappeda berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap penjabaran RPJMD Renstra-SKPD dan realisasi pelaksanaan dari RPJMD tersebut.
  • Pelaksanaan RPJMD dijabarkan kedalam Renstra - SKPD 5 (lima) tahunan, RKPD tahunan dan Renja - SKPD.
  • Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD terdiri dari pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, dan hasil perencanaan pembangunan daerah.
  • Pelaksanaan RPJMD dapat ditinjau kembali (review) paling lama tiga tahun.

1. Untuk mengisi kekosongan dokumen perencanaan sebagai acuan penyusunan RKPD Tahun 2019 setelah masa RPJMD 2013-2018 berakhir, maka program transisi tahun 2019 harus mengacu pada sasaran RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2005-2025 serta dokumen perencanaan ditingkat Pemerintahan yang lebih tinggi yang masih berlaku. 2. Bupati terpilih periode selanjutnya dapat merevisi program transisi Tahun 2019 tersebut sesuai dengan Visi dan Misinya.

(-)