Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2008 · PERPRES No. 51 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketiga Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Vientiane, Laos, pada tanggal 6 April 2005. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-Negara Anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia dapat melaksanakan komitmen yang telah disepakati dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)