Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 134 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 134/2000 · Keppres No. 134 Tahun 2000 · Keppres Nomor 134 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2000Tanggal Penetapan:25 September 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 2000
Tanggal Penetapan25 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang perlunya menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Oleh karena itu, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan tersebut berlangsung. Penugasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 dan berlaku selama Presiden berada di luar negeri, mulai dari tanggal 25 September 2000 hingga 5 Oktober 2000 atau sampai Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)