Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 8/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2011Tanggal Penetapan:23 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku23 Juli 2011
Tanggal Penetapan23 Juli 2011
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2010 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, nonanggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)