Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah. Tujuannya adalah untuk pelayanan yang prima pada bidang usaha pertambangan umum dan menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengelompokan usaha pertambangan atas pertambangan mineral dan batubara, dengan mineral digolongkan lagi menjadi mineral logam, bukan logam, dan batuan.
- Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pengaturan, advis dan teknis perizinan, pembinaan usaha, pengawasan, pengelolaan informasi, evaluasi pelaporan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta evaluasi reklamasi dan penutupan tambang.
- Penentuan wilayah yang tidak dapat dilaksanakan untuk kegiatan usaha pertambangan oleh Bupati, seperti tempat pemakaman, tempat suci, fasilitas umum, dan bangunan pertahanan negara.
- Persyaratan dan prosedur perizinan usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), termasuk persyaratan permohonan, luas wilayah, masa berlaku izin, hak dan kewajiban pemegang izin.